Wednesday, January 31, 2007

No BTS, No Communication



Tahukah anda bahwa ponsel menjadi tak ada artinya bila di wilayah kita belum ada jaringan telekomunikasi? Maklum, jaringan inilah yang menjadi penghubung perangkat ponsel anda dengan sesama ponsel atau telepon rumah (PSTN). Nah, jaringan ini diterima dan dipancarkan oleh benda yang disebut dengan BTS (base tranceiver station).

Jadi mahluk apaan BTS itu? Gampangnya, Base Tranceiver Station (BTS) merupakan menara pemancar dan penerima yang menghubungkan ponsel satu dengan yang lainnya lewat jaringan telekomunikasi. Jadi, fungsi BTS sangat penting dalam pembangunan sistem telekomunikasi kita. Tak ada BTS, tak ada ngerumpi lewat ponsel.

Penting bagi Semua Fihak

Saat ini, ada puluhan ribu menara BTS yang telah dibangun operator di seluruh Indonesia. Dan itu akan terus bertambah dari tahun ke tahun. Kenapa demikian? Pembangunan BTS memiliki hubungan dengan peningkatan jumlah pelanggan telekomunikasi. Tentu ini sangat penting bagi si operator. Penambahan pelanggan berarti tambah penghasilan. Pembangunan BTS juga memiliki hubungan penting dengan meningkatnya penetrasi penggunaan alat telekomunikasi di Indonesia. Semakin banyak BTS yang dibangun semakin banyak juga masyarakat kita yang akan mampu menikmati layanan telekomunikasi. Terutama untuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil atau pelosok. Dan komunikasi yang lancar juga akan menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya aktivitas ekonomi dan bisnis di satu daerah.

Operator Terus Tambah BTS

Melihat hal itu, tak heran bila kebanyakan anggaran operator digunakan untuk membangun BTS. XL memfokuskan anggaran tahun 2007 ini untuk pembangunan BTS di wilayah luar jawa. ” Kita akan memperluas jaringan BTS di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.”demiian tutur Hasnul Suhaemi, Direktur Utama XL. Ada penambahan sekitar 3500 BTS di seluruh Indonesia. Ini artinya pada tahun 2007 XL akan memiliki 10.700 BTS.

Sedangkan Telkomsel, pada tahun 2007 akan membangun 5.000 BTS,dari 14 ribu BTS yang telah dimilikinya pada tahun 2006 lalu. Kebanyakan BTS tersebut akan dibangun untuk Indonesia bagian timur.

”Indosat sendiri akan menambah sekitar 3500 -4000 BTS di tahun 2007,” jelas Adita Irawati, Divison Head Public Relation Indosat. Hingga akhir tahun 2006, Indosat telah memiliki 6700 BTS. Alokasi terbesar dipusatkan pada wilayah di luar jawa. Dengan perbandingan 60:40, tambahnya kemudian.

Proses Membangun BTS

Untuk membangun satu BTS, operator paling tidak harus merogoh kocek sekitar 650 juta hingga 1 milyar. Proses pembangunannya melibatkan sumber daya manusia dari beragam latar belakang ilmu. Mulai dari jebolan Teknik Elektro, Teknik Sipil, marketing hingga mereka yang tahu bidang hukum. Hal pertama yang dilakukan adalah memilih tempat atau lokasi, melakukan desain RBS (Radio Base System), melakukan desain transmisi, menyusun dokumen atau proposal. Bila tak ada kendala dengan Pemda atau masyarakat sekitar, baru kemudian dibangun kontruksinya. Setelah selesai, sistemnya di integrasikan dengan jaringan (network) yang telah ada. Baru kemudian BTS dapat beroperasi.

Kendala dari Sisi Regulasi

Tantangan yang muncul dilapangan banyak datang dari pemerintah daerah. Peraturan daerah yang ada malah menghambat pembangunan BTS. Demikian keluhan yang banyak dilontarkan oleh operator. Tak hanya itu, masyarakat disekitar pembangunan BTS juga banyak yang melakukan resistensi. Isu kesehatan dan keadilan ekonomi menjadi hal yang banyak diteriakan oleh mereka.

”Namun itu semua tidak akan terjadi jika kita memiliki standar nasional dalam melakukan pembangunan BTS,” demikian tegas Asjrin Chudary, GM Infrastructure & Sitaq XL. Siapa yang mengeluarkan standar ini? Tentu saja pemerintah. Harus ada definisi yang jelas tentang apa itu tower BTS? Bagaimana syarat membangun tower ini? Spesifikasi tower seperti apa? Dan banyak lagi. Bila panduan itu ada dan menjadi peraturan nasional maka resistensi atau kendala yang muncul saat hendak membangun BTS tak akan muncul, demikian jelas Asjrin.

Selama ini pemerintah hanya mengacu pada IEC (International Electrotechnical Commission), ITU (International Telecommunication Union) dan IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Semua negara memang mengacu kepada badan-badan tersebut. “Namun harus ada local content sehingga aturan itu sesuai dengan kondisi sebuah negara,” demikian tutur Asjrin. Hal ini yang tidak dibuat oleh pemerintah kita.

Mobile Magz/Februari 2007

0 komentar: