
Keberhasilan iTunes membuat negara-negara lain juga banyak membuat online digital music distribution. Di Kanada muncul Puretracks , di Singapura ada SoundBuzz.com yang bekerjasama dengan Creative Technology, Di Korea Selatan diluncurkan mylisten.com. Di Australia ada Destra Corp., di Brazil ada iMusica dan masih banyak lagi.
Perusahaan Rekaman Resah
Munculnya kegemaran mendowload musik digital dikalangan anak muda di seluruh dunia, baik legal maupun illegal, membuat industri musik konvensional tergopoh-gopoh. Karena dampaknya luar biasa bagi penjualan kaset dan CD mereka. Selama sepuluh tahun terakhir disebutkan sebagai tahun terburuk untuk industri rekaman. Pada tahun 1997 ada 55 juta kopi kaset/CD lagu terjual, pada tahun 2002 turun menjadi 50 juta kopi dan di tahun menjadi 34 juta kopi saja.
Banyak perusahaan rekaman yang melakukan PHK. Puncaknya, pada tahun 2006, perusahaan penjual musik ritel terbesar di Amerika Serikat tutup alias bangkrut. Empat penguasa distribusi kaset dan CD dunia (warner Music Group, Sony BMG, EMI dan Universal Music Group) merasa ini akibat perubahan animo masayarakat ke format musik digital.
Mereka-pun akhirnya masuk dalam industri ini. Hanya saja setiap lagu yang dijual di online music store harus dilengkapi dengan DRM (Digital Right Music Management). Setiap lagu yang di beli di online music store hanya mampu diputar di satu perangkat yang telah disetujui. Katanya, untuk menghindari pembajakan. Awalnya, iTunes menerima konsep ini. Namun kemudian dalam perjalanannya, Steve Job membuat statement yang cukup mengejutkan. Dia menyatakan bahwa DRM hanya menghambat penjualan musik digital. Buktinya, di iTunes store pembeli musik yang dilengkapi dengan DRM hanya 3% saja. Berarti selebihnya, sebanyak 97% membeli lagu tanpa DRM.
Indonesia Masuk Era Musik Digital
Indonesia-pun terimbas oleh gelombang ini. Pada tahun 1996 perusahaan rekaman Indonesia mampu menjual sekitar 10 juta kopi lagu. Namun mulai tahun 2006 hingga saat ini hanya sekitar 2 juta kopi lagu CD/kaset yang dapat terjual.
Pengaruh gelombang musik digital masuk juga ke masyarakat Indonesia. Kondisinya lebih ekstrim dibandingkan dengan negara maju. Penyebaran lagu digital dalam format MP3 dijual secara illegal. Semua lagu resmi yang dikeluarkan lewat CD/Kaset di kopi dan di convert dalam format MP3. Setelah itu digandakan secara swadaya dan dijual secara bebas di pasaran. Satu CD lagu MP3 bajakan bisa berjumlah hingga 200 lagu. Dan dijual hanya dengan harga 10 ribu rupiah saja.
Apakah industri musik di Indonesia runtuh?
Tentu saja tidak. Industri ini hanya berubah, demikian menurut Budi Rahardjo, Pakat IT dan juga penggagas digital music distribution yang diberi nama Digital Beat Store. Perubahan yang dapat dilihat; Orang sekarang lebih suka memutar musik MP3 lewat MP3 player yang saat ini harganya makin murah, mereka suka mendownload dan memilih lagu sendiri lewat komputer.
Ini peluang untuk mendirikan online digital music distribution di Indonesia. Tak heran bila Anang Hermansyah dan kawan-kawan mendirikan import.com. Yang dapat disebut sebagai Online music distribution pertama di Indonesia. Mereka menampung musisi independent yang tak mau ribet dengan birokrasi perusahaan rekaman. Mereka dapat mengirimkan lagu ke import dan import akan menjualnya ke khalayak. Sedangkan penikmat musik dapat membeli musik di import lewat operator telekomunikasi atau langsung lewat web. Hal yang sama dilakukan oleh Equinox. Tapi perusahaan ini hanya menjual lagu untuk untuk pengguna iTunes.
Kendala di Akses Internet dan Edukasi
Import dan iTunes mengalami kendala terhadap animo konsumen. Salah satu penyebabnya adalah bandwith intrenet yang kecil serta harga masih mahal. Nah, kendala ini akhirnya dipecahkan oleh Digital Beat (DB) store. Mereka mendirikan toko musik digital di Bandung dan Jakarta. Jadi, pembeli musik digital tak perlu akses internet untuk mendapatkan musik digital. Cukup datang ke toko tersebut, memilih lagu yang diinginkan dan memasukan lagu tersebut ke perangkat ponsel, CD, USB atau memori card. Harga yang dibebankan, sama dengan import, yaitu Rp.5000/lagu. Dan kabarnya, Import juga akan melakukan hal yang sama. Mereka akan meletakan music jukebox di beberapa cafe terkemuka. Jadi, setiap orang dapat mendownload lagu yang diinginkan lewat perangkat tersebut.
Nah, kendala lain yang masih terus diusahakan adalah edukasi ke masyarakat juga ke pelaku industri. Ini juga bukanlah satu hal yang mudah dilakukan pada masyarakat yang terbiasa mendapatkan harga musik digital dengan sangat murah.Tapi, mungkin bila satu lagu hanya dihargai Rp.1000, masyarakat kita akan lebih tertarik membeli musik digital yang legal. Mungkin itu masih sulit. Apalagi jika menyangkut kerja sama dengan perusahaan rekaman yang telah menguasai artis-artis terkenal kita. Mereka membebankan harga yang tak masuk akal untuk satu buah lagu yang akan dijual secara digita. Menurut beberapa sumber harga satu lagu yang ditawarkan mencapai Rp.10 ribu hingga Rp.15 ribu. Jadi berapa satu lagu yang akan dijual konsumen? Mahal banget kan?
Masyarakat kita memang baru masuk ke era ini. Pelaku industri-pun belum antusias untuk mendukung proses perubahan ini. Maka perjalanan untuk mencapai era ini masih cukup panjang. Tapi ini evolusi yang tak terhindarkan. Cepat atau lambat kita akan mengalaminya.
2 komentar:
Oi, achei teu blog pelo google tá bem interessante gostei desse post. Quando der dá uma passada pelo meu blog, é sobre camisetas personalizadas, mostra passo a passo como criar uma camiseta personalizada bem maneira. Até mais.
Saya setuju dengan pemikiran anda tentang harga sebuah lagu yang dijual secara online. Bila dimaksudkan untuk memerangi pembajakan, maka setiap lagu yang dijual harus dengan harga semurah mungkin. Jika lagunya masih mahal, maka banyak masyarakat yang berusaha mencari lagu bajakan. Paling tidak, jika harga lagu sudah murah, akan mendorong masyarakat untuk membelinya, sekaligus lebih memacu kreatifitas pencipta lagu untuk lebih banyak lagi menciptakan lagu.
Sukses selalu Bro......
Post a Comment